Pasal 9
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diajukan permohonan oleh Pemilik Kapal atau Galangan Kapal kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (4) Pemilik Kapal atau Galangan Kapal harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Dalam hal Pemilik Kapal atau Galangan Kapal tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (4) permohonan dianggap batal. (6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru. (7) Surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
