PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 10
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
Pemilik Kapal atau Galangan Kapal yang akan mengajukan permohonan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru wajib memberitahukan kepada Syahbandar di lokasi Kapal dibangun untuk mendapatkan surat pengantar sesuai dengan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
