Pasal 49
BAB 9 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Dokumen Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, rencana pengesahan peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, dan instalasi pemadam/pencegahan kebakaran tetap dan pedoman pengamanan muatan dan perhitungan stabilitas Kapal, tidak berlaku apabila: a. Kapal ditutuh; b. Kapal ganti bendera; c. Kapal ganti nama; d. Kapal tenggelam atau hilang; e. Kapal mengalami perombakan Kapal yang mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal, ukuran utama Kapal, fungsi, atau jenis Kapal; f. Gambar Kapal tidak sesuai dengan kondisi fisik Kapal; dan/atau g. Kapal lelang atau hibah. (2) Dokumen Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, pengesahan rencana peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, dan instalasi pemadam/pencegahan kebakaran tetap dan pedoman pengamanan muatan dan perhitungan stabilitas Kapal dinyatakan batal, apabila:
a. data yang digunakan untuk penerbitan dokumen ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya; b. diperoleh secara tidak sah dan/atau tidak dipergunakan sesuai peruntukannya; atau c. pembangunan atau Perombakan Kapal tidak dilanjutkan atau tidak selesai.
