Pasal 48
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemilik Kapal atau Galangan Kapal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (8), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 34, Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara Pembangunan Kapal atau Pengerjaan Kapal; dan/atau c. pencabutan Pengesahan Gambar rancang bangun. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut untuk jangka waktu masing-masing 12 (dua belas) hari kerja oleh Syahbandar setempat. (3) Dalam hal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara Pembangunan Kapal atau Pengerjaan Kapal oleh Syahbandar setempat sampai dengan dipenuhinya kewajibannya yang disampaikan tertulis kepada Pemilik
Kapal atau Galangan Kapal untuk jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja. (4) Dalam hal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengesahan Gambar rancang bangun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (5) Syahbandar melaporkan secara tertulis pelaksanaan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal.
