PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 29
BAB 4 — PEMBANGUNAN DAN PENGERJAAN KAPAL
(1) Kegiatan pengelasan pada konstruksi lambung dan bangunan Kapal harus dilakukan untuk pemenuhan keselamatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) huruf b. (2) Kegiatan pengelasan pada konstruksi lambung dan bangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. kampus las rata menyeluruh dipermukaan; b. tidak ada porositas (sifat merembes); c. tidak ada retak; d. tidak berlubang; e. deformasi akibat pengelasan; dan f. penembusan tidak menyeluruh.
