PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 27
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu wajib dilengkapi dengan buku perhitungan stabilitas Kapal yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal. (2) Pelaksanaan pengesahan terhadap perhitungan stabilitas Kapal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bidang pelayaran.
