Pasal 25
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Pengesahan pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diajukan permohonan oleh Pemilik Kapal kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan pengesahan pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (4) Pemilik Kapal harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima. (5) Dalam hal Pemilik Kapal tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (4), permohonan dianggap batal. (6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan pengesahan pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual). (7) Pengesahan pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
