Pasal 24
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Kapal dengan ukuran GT 500 (lima ratus grosse tonnage) ke atas yang mengangkut peti kemas wajib mempunyai pedoman pengamanan muatan (cargo securing manual) yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal. (2) Pengamanan muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. jenis peralatan pengaman tetap atau portable; b. ketersediaan peralatan dalam jumlah yang cukup; c. sesuai dengan jenis muatan; d. memiliki material dan kekuatan yang memadai; e. memiliki beban pengaman maksimum; f. diberikan tanda petunjuk; g. mudah pengoperasian dan penggunaannya; dan h. dilakukan perawatan. (3) Pedoman pengamanan muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambar rencana umum; b. gambar rencana penataan kargo atau peti kemas; c. instruksi umum untuk penumpukan dan pengamanan kargo atau peti kemas termasuk alat pengaman (pengunci, alat pengencang ikatan) yang dapat dilakukan secara manual atau dengan tenaga mesin;
d. detail gambar dan jenis peralatan pengamanan tetap (fixed securing devices) dan lokasinya; e. penempatan peralatan pengamanan jinjing (portable securing devices); f. maksimum sudut rolling dan tinggi metasentra; dan g. perhitungan kekuatan pengikatan (lashing).
