Pasal 18
BAB 3 — PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL
(1) Kapal yang dirancang, dibangun dan difungsikan sebagai Kapal landing craft tank (LCT) yang dilakukan Perombakan fungsi atau jenis menjadi Kapal penumpang wajib memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut: a. berumur tidak lebih 5 (lima) tahun; b. Kapal diklas-kan sejak awal pembangunan Kapal; c. kekuatan konstruksi, permesinan, dan listrik telah mendapat persetujuan dari Badan Klasifikasi; d. perhitungan stabilitas utuh, stabilitas bocor, kekuatan memanjang dan beban geladak yang telah mendapat pengesahan dari Badan Klasifikasi; e. hanya beroperasi di dalam daerah pelayaran terbatas; dan f. persyaratan keselamatan sebagai Kapal penumpang terpenuhi. (2) Kapal landing craft tank (LCT) yang telah mendapatkan pengesahan perombakan fungsi atau jenis Kapal menjadi Kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya difungsikan dan beroperasi selama 5 (lima) tahun sejak diberikan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal.
