PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API...
Pasal 3
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) mempunyai fungsi utama: a. mencegah terjadinya pelanggaran sinyal; b. mencegah terjadinya pelanggaran batas kecepatan; c. memberikan peringatan kepada masinis dalam pengendalian kecepatan kereta api.
