PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API...
Pasal 2
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta api Otomatis (SKKO) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. keselamatan tetap terjamin jika sistem gagal (failsafe); b. keandalan (realiability); c. tidak tergantung sistem lain (independent); d. Kompatibel dengan sarana dan prasarana perkeretaapian di INDONESIA; e. memiliki tahapan pengereman;
2014, No. PM 1573 3 f. memiliki perekam data; g. anti vandalisme.
