PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 97
BAB 3 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Pengadaan dan pemasangan rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. (2) Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rambu peringatan; b. rambu larangan; c. rambu wajib; dan d. rambu petunjuk.
