PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 96
BAB 3 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pengadaan dan pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b untuk rambu dan pencatat skala tinggi air hanya dapat dilakukan berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2).
