PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 72
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Penggunaan alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas: a. pada saat kapal sungai dan danau melakukan olah gerak; b. pada saat kapal sungai dan danau berpapasan; c. pada saat kapal sungai dan danau mendahului kapal sungai dan danau lain; d. pada saat kapal sungai dan danau tampak terbatas di waktu siang maupun malam hari; dan e. pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan.
