PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 71
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3)
huruf d wajib dilengkapi pada kapal sungai dan danau sesuai dengan ukurannya. (2) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. suling; b. genta; c. gong; atau d. alat isyarat bunyi lainnya. (3) Kapal sungai dan danau yang dipergunakan untuk pemadam kebakaran, pertolongan kecelakaan, pengawalan, patroli, atau ambulance harus menggunakan alat pemberi isyarat berupa sirine.
