PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 57
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Penggunaan lampu penerangan/navigasi pada kapal sungai dan danau bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a terdiri atas: a. kapal sungai dan danau bermotor yang panjangnya 20 (dua puluh) meter atau lebih; b. kapal sungai dan danau bermotor yang panjangnya kurang dari 20 (dua puluh) meter tetapi lebih dari 7 (tujuh) meter; dan c. kapal sungai dan danau bermotor yang panjangnya 7 (tujuh) meter ke bawah.
