PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 56
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Penggunaan lampu penerangan/navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. pada kapal sungai dan danau bermotor; pada kapal sungai dan danau tidak bermotor; dan b. pada kapal penghisap lumpur, kapal keruk, atau kapal kerja yang sedang melakukan pekerjaan di alur-pelayaran.
