PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 39
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Kapal yang akan berlayar ke daerah yang harus dihindari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d harus mendapatkan persetujuan dari Inspektur Sungai dan Danau. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
