PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Daerah yang harus dihindari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. spesifikasi alur-pelayaran; b. spesifikasi kapal sungai dan danau; c. kondisi cuaca; dan d. kondisi lingkungan perairan dan area di sekitar sungai dan danau.
