Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Rute dua arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dapat ditetapkan pada bagian tertentu dari suatu alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Rute dua arah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. spesifikasi alur; b. spesifikasi kapal sungai dan danau; c. tingkat kepadatan arus lalu lintas kapal sungai dan danau; dan d. kondisi lingkungan perairan dan sekitar sungai dan danau. (3) Bagian tertentu dari alur-pelayaran sungai dan danau yang ditetapkan menjadi rute dua arah harus: a. ditandai batas-batas lokasi dengan menempatkan rambu petunjuk pada kedua ujungnya; b. dilengkapi dengan rambu petunjuk arah; dan c. dicantumkan dalam peta dan buku petunjuk alur-pelayaran sungai dan danau.
