PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. spesifikasi alur; b. spesifikasi kapal sungai dan danau; c. tingkat kepadatan lalu lintas kapal sungai dan danau; dan d. kondisi lingkungan perairan dan area di sekitar sungai dan danau.
