PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 137
BAB 8 — SISTEM INFORMASI ALUR-PELAYARAN DAN LALU LINTAS SUNGAI DAN DANAU
(1) Informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 wajib disusun dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. bupati/walikota melaporkan kepada gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali dengan tembusan kepada Direktur Jenderal; dan b. gubernur melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali.
