Pasal 136
BAB 8 — SISTEM INFORMASI ALUR-PELAYARAN DAN LALU LINTAS SUNGAI DAN DANAU
(1) Sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 mencakup: a. sistem informasi alur-pelayaran sungai dan danau; dan b. sistem informasi lalu lintas sungai dan danau. (2) Sistem informasi alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data: a. kelas alur-pelayaran sungai dan danau; b. fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau; c. bangunan atau instalasi. (3) Sistem informasi lalu lintas sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data: a. lalu lintas kapal sungai dan danau; b. kecelakaan kapal sungai dan danau; c. hambatan/rintangan alur-pelayaran.
