Pasal 134
BAB 8 — SISTEM INFORMASI ALUR-PELAYARAN DAN LALU LINTAS SUNGAI DAN DANAU
(1) Sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data untuk: a. mendukung operasional pelayaran sungai dan danau; b. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan c. mendukung perumusan kebijakan di bidang lalu lintas sungai dan danau. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau alur-pelayaran kelas I; b. gubernur, untuk sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota, untuk sistem informasi alur-pelayaran dan lalu lintas sungai dan danau alur-pelayaran kelas III.
