PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 129
BAB 6 — KERANGKA KAPAL SUNGAI DAN DANAU DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mempunyai izin usaha sesuai dengan domisili.
