PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 118
BAB 5 — PENGERUKAN
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dilakukan oleh: a. Pemerintah atau pemerintah daerah, dan b. badan usaha. (2) Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Badan Usaha harus memenuhi persyaratan: a. kemampuan menyediakan peralatan keruk; dan b. kompetensi sumber daya manusia.
