PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 117
BAB 5 — PENGERUKAN
Pekerjaan pengerukan dilakukan untuk: a. membangun alur-pelayaran dan kolam pelabuhan sungai dan danau; dan b. memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan sungai dan danau.
