PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-51 Tahun 2012 tentang SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS ORANG DENGAN KERETA API
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS
Lintas pelayanan angkutan perintis kereta api yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 (dua) dievaluasi setiap tahun.
