PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 99
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada Pelabuhan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah, pelaksanaan fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran tetap dilaksanakan oleh kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah. (2) Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Pelabuhan Pengumpan regional dan Pelabuhan Pengumpan lokal dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.
