Pasal 98
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud. (2) Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan Konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan. (3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan hasil audit aset sebagai
dasar pemberian Konsesi. (4) Kegiatan pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dimaksud berdasarkan Konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan. (5) Pemberian Konsesi dalam rangka pengusahaan pada wilayah tertentu diperairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan.
