Pasal 81
BAB 10 — PENETAPAN LOKASI, PEMBANGUNAN, DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI DARATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
(1) Pembangunan wilayah tertentu di daratan yang telah ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan dapat dilakukan setelah mendapat izin pembangunan dari Direktur Jenderal. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan utama yang menjadi Pelabuhan induknya kepada Direktur Jenderal. (3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin penetapan wilayah tertentu di daratan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan dari Menteri; b. menguasai tanah dengan luas tertentu sebagai DLKr; dan c. memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai Pelabuhan yang berlokasi di daratan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian persyaratan permohonan pembangunan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan
permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi persyaratan. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi. (7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal memberikan persetujuan pembangunan wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai Pelabuhan.
