PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 80
BAB 10 — PENETAPAN LOKASI, PEMBANGUNAN, DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI DARATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
Fasilitas yang ada di wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai Pelabuhan paling sedikit meliputi: a. lapangan penumpukan; b. jalan kereta api/jalan darat yang menghubungkan dengan Pelabuhan utamanya; c. sarana dan prasarana bongkar muat peti kemas; dan d. tersedianya fasilitas untuk kegiatan bea dan cukai, karantina, dan instansi pemerintah lainnya sesuai kebutuhan.
