Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; b. melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di Pelabuhan; c. menyediakan lahan di daratan dan di perairan
Pelabuhan; d. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan; e. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; f. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan; g. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan; h. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan; i. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri atas penggunaan perairan dan/atau daratan dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. menjamin kelancaran arus barang.
