Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial. (2) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan Pelabuhan; b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan; c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; d. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan; e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan; f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr dan DLKp Pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. menjamin kelancaran arus barang. (3) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. (4) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan, Alur-Pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Konsesi atau pengelola Terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya. (5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi terjadinya sesuatu yang dapat menghambat pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan yang harus segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
