Pasal 35
BAB 4 — RENCANA INDUK PELABUHAN
(1) Setiap Pelabuhan wajib memiliki
Pelabuhan. (2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Penyelenggara Pelabuhan dengan berpedoman pada: a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan; e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan f. keselamatan dan keamanan lalu lintas Kapal. (3) Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan meliputi: a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun; b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan c. jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
