PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 34
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah lokasi Pelabuhan ditetapkan, instansi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Pelabuhan yang tidak mendapatkan persetujuan pembangunan Pelabuhan atau perizinan berusaha pembangunan, penetapan lokasi Pelabuhan ditinjau kembali dan dapat dilakukan pencabutan.
