PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 32
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI
(1) Permohonan penetapan lokasi Pelabuhan diajukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; d. rencana DLKr dan DLKp; e. lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam titik koordinat geografis berdasarkan peta laut;
f. hasil studi kelayakan mengenai:
- kelayakan teknis;
- kelayakan ekonomi;
- kelayakan lingkungan;
- pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial daerah setempat;
- keterpaduan intra-dan antarmoda;
- adanya aksesibilitas terhadap hinterland;
- keamanan dan keselamatan pelayaran; dan
- pertahanan dan keamanan. g. rekomendasi dari Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan terdekat, terkait aspek keamanan dan keselamatan pelayaran; dan h. rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berupa rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota setempat sesuai dengan kewenangannya mengenai keterpaduan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penelitian pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi. (5) Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan penetapan lokasi Pelabuhan.
