PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 31
BAB 3 — PENETAPAN LOKASI
Lokasi Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
