Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan. (2) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial; dan b. Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. (3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan b. Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah. (4) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membawahi 1 (satu) atau beberapa Pelabuhan.
