PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan pemerintahan di Pelabuhan paling sedikit meliputi fungsi: a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan Kepelabuhanan; dan b. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. (2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Pelabuhan dapat dilakukan fungsi: a. kepabeanan; b. keimigrasian; c. kekarantinaan; dan/atau d. kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
