PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal. (2) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan dari: a. bupati/wali kota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan lokal. b. gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di
Pelabuhan Pengumpan regional; dan c. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.
