PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
Dalam hal kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha di dalam DLKr sisi darat yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, harus mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan.
