PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-50 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 9 ayat (3) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai wewenang: a. Mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan; b. mengawasi penggunaan DLKr dan DLKp; c. mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan d. MENETAPKAN standar kinerja operasional pelayanan jasa Kepelabuhanan. (2) Penetapan standar kinerja pelayanan operasional Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi setiap tahun.
