Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berperan sebagai wakil Pemerintah
untuk memberikan Konsesi atau bentuk kerjasama lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian. (2) Bentuk kerjasama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kerjasama pemanfaatan; b. persewaan; c. kontrak manajemen; dan d. kerjasama operasi. (3) Hasil Konsesi yang diperoleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. (5) Ketentuan mengenai Konsesi atau kerjasama bentuk lainnya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
