Pasal 5
(1) Menteri dalam MENETAPKAN Jaringan Trayek dan standar pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan huruf b mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (2) Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dan/atau hasil evaluasi kebutuhan trayek oleh Direktur Jenderal. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi paling sedikit: a. gambaran umum wilayah; b. komoditas muatan berangkat yang dibutuhkan dan potensi muatan balik; dan c. berita acara pembahasan Pelabuhan singgah atau trayek pada tingkat daerah yang mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Penyelenggara Pelabuhan. (4) Ketentuan penetapan Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
