Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: a. melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK; b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang; d. memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri; dan e. mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang. (2) Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Trayek utama maupun Jaringan Trayek pendukung sebagai feeder ke Pelabuhan lainnya. (3) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.
