PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK...
Pasal 16
Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut.
