PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI...
Pasal 42
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN SELAMA PENERBANGAN (IN - FLIGHT)
Standar makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e adalah ketersediaan makanan dan minuman yang ada di pesawat sesuai dengan kelompok pelayanan sebagai berikut : a. kelompok full service : tersedia makanan dan minuman tanpa biaya tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut :
untuk penerbangan sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, tersedia minuman dan makanan ringan (snack box) ; dan
untuk penerbangan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit, tersedia minuman dan makanan berat (heavy meal).
b. kelompok medium service : tersedia makanan ringan (snack box) dan minuman mineral tanpa biaya tambahan
c. no frills : tersedianya makanan dan minuman, dengan biaya tambahan.
