PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI...
Pasal 38
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN SELAMA PENERBANGAN (IN - FLIGHT)
Bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, merupakan ketersediaan bagasi tercatat bagi seluruh kelompok pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut : a. kelompok full service : paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya; b. kelompok medium service : paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan c. no frills : dikenakan biaya.
