PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2012 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG KELAS EKONOMI...
Pasal 33
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN SEBELUM PENERBANGAN (PRE - FLIGHT)
Pelayanan petugas pada saat terjadinya keterlambatan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b berupa tersedianya petugas berupa staf badan usaha angkutan udara niaga berjadwal setingkat Station Manager atau staf
lainnya yang ditunjuk dan diberikan kewenangan dalam menangani penumpang yang jadwal penerbangannya mengalami keterlambatan, pembatalan penerbangan, dan denied boarding passenger.
